“Ini jelas memakai peralatan pengaspalan, seperti finisher dan lainnya serta dukungan alat Asphalt Machine Plant sebagai wadah yang memproduksi asphaltnya,” kata Rifal sapaan akrabnya.
Rifal menambahkan, karena faktanya di lapangan tertunda beberapa lama pekerjaan pengaspalannya, yang otomatis mempengaruhi progres bobot yang ada, sehingga pihak pelaksana dikenakan SCM atau show coast meeting atas kenaikan bobot atau kata lain minusnya bobot atas realisasi target yang seharusnya.
Saat kontrak berakhir di penghujung Desember 2022 pekerjaan juga terlihat tak kunjung selesai.
Berdasarkan keterangan salah satu staff di BPJN, olehnya pihak pengguna dan penyedia bersepakat agar tetap melanjutkan pekerjaan sampai selesai dengan sistem denda sesuai aturan yang berlaku.
Penyedia jasa diminta bekerja menyelesaikan sisa pekerjaan dalam masa denda adalah suatu hal yang harus dilakukan guna menghindari pemutusan kontrak kerja.
Denda yang diambil pun adalah melaksanakan pekerjaan dimasa denda dengan waktu 40 hari.
“Alasannya, waktu ini tidaklah mengikat, jika pelaksana mampu menyelesaikan sisa pekerjaan sebelum 40 hari, itu lebih baik. denda yang terjadi tidaklah terlalu besar, ujar salah satu staff PPK 2.1 PJN Sulteng, yang minta namanya dirahasiakan.
Namun anehnya, dalam masa penyelesaian pekerjaan kok sudah masuk ke ranah PHO, ini kan aneh. Harusnya tuntaskan dulu pekerjaan itu sampai selesai,” ujar sumber lain di PJN II.
Karena hal itulah, maka adanya dugaan PHO yang dilakukan atau dipaksakan meskipun pekerjaan tahap penyelesaian masih berlangsung makin mencuat.
Terkait dugaan adanya PHO yang dipaksakan itu, pihak PPK 2.1 Reza Maulana yang dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.
Sementara, Kepala Satker PJN II, Rhismono yang dikonfirmasi hanya meminta waratwan media ini untuk menemui di kantornya.
“Ke kantor saja pak,” singkatnya melalui WhatsApp, pada Kamis 4 Mei 2023 petang.
Namun saat ditanyakan kapan waktunya ia meminta datang pada Senin pekan depan.
“Senin pagi saja, saya besok full agenda rapat,” tutupnya. ***