Kemudian kata Fitri dengan edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ASN yang sudah dekat dengan partai politik diperbolehkan untuk mengajukan CLTN.
CLTN PJ Bupati Rachmansyah sempat ditolak BKN, sehingga sempat terkendala. Karena ditolak, BKD Sulteng kemudian mengirim surat ke BKN untuk mempertanyakan alasan penolakan.
“Sekarang ini, BKD Sulteng mengajukan kembali permohonan CLTN dua pejabat dari Sulteng. Satunya Pj Bupati Morowali, satunya lagi Direktur RS Madani Nirwansyah Parampasi. Karena keduanya berniat maju di Pilkada 2024,” tutur Fitri.
Untuk menjamin kepastian hukum terkait pemberian CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, Plt. Kepala BKN menerbitkan surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara.
“Inti atau pokok surat tersebut BKN menyetujui CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, sebagaimana diatur dalam SKB 5 lembaga. Selain itu CLTN juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017,” katanya.
Kabid yang menangani cuti Udin yang dikonfirmasi berkali-kali sejak Senin sore hingga malam (10/6-2024), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Begitupun Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sulteng, Asri. informasi yang dihimpun media ini setelah usulan cltn Rachmansyah Ismail ditolak, Rachmansyah Ismail akan mengajukan pensiun dini ke BKN jika pasti mau maju dalam kontestasi pilkada di Morowali.
Bocoran informasi yang dihimpun media ini, malah BKN pada tanggal 6 Juni 2024 mengirim surat ke Pj Bupati Morowali No.3923/R-AK.02.02/SD/K/2024 perihal “Pertimbangan teknis mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.” ***