Palu, Posrakyat.com – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Drs Syafril Nursal mengatakan, pelaku pembawa narkotika jenis sabu sebanyak 25 Kilogram (Kg) yang ditangkap pada Minggu (28/6/2020) malam di Pantoloan, Kota Palu adalah Narapidana (Napi) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat bencana 28 September 2018 lalu.
“Pelaku merupakan warga Palu yang sempat menjalani hukuman karena kasus yang sama. Saat bencana 28 September 2018, dia melarikan diri ke Malaysia,” jelas Kapolda saat menggelar press rilis di depan Loby Mapolda Sulteng, Selasa (30/6/2020).
Pelaku juga pemain lama yang berkomplotan dengan keluarganya yang menjalankan bisnis narkoba.
“Jadi dia itu adalah DPO narkoba tetapi juga DPO narapidana yang melarikan diri. Pelakunya yaa itu-itu juga,” tambahnya.
Kapolda menyebutkan, tersangka kasus Sabu 25 Kg ini sebanyak dua orang yang berinisial S dan P. Kedua tersangka menerima barang yang dikirim dari Malaysia melalui jalur laut.
Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25Kg yang ditangkap di Pantoloan, pada Minggu (28/6/2020) malam.
“Barangnya dikirim dari luar negeri (Malaysia) masuk ke Kalimantan, kemudian dibawa ke Palu,” jelas Kapolda yang didampingi Dirresnarkoba dan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto.
Kapolda menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait lokasi masuknya kiriman sabu tersebut, apakah melalui pelabuhan khusus atau menggunakan pelabuhan umum.
“Kami masih selidiki, barang ini masuk melalui pelabuhan mana,” sambungnya.
Hingga saat ini juga belum diketahui, apakah kedua tersangka sebagai bandar (pemilik) sabu 25Kg itu, atau hanya sebagai kurir.