Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka Cristian Sebagai DPO
Palu,PosRakyat.Com- Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Jembatan Torate Cs, yang kini berbuntut panjang kembali menetapkan dua tersangka baru, ternyata masih berjalan proses pengejaran tersangka Cristian Andi Pela oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Korps Adhyaksa tidak bermain-main alias gertak sambel dan tetap memprioritaskan menyelesaikan polemik Jembatan Torate Cs, yang mengakibatkan kerugian negara itu di lingkup Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu.
Faktanya, Kejati Sulteng saat ini masih mengejar tersangka Cristian Andi Pela yang melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka Cristian sendiri adalah suami dari Sherly Assa, yang kini telah menjalani kurungan penjara 4 tahun dan 6 bulan di Lapas Perempuan di Dolo, Sigi, atas keterlibatannya pada pekerjaan Jembatan Torate Cs.
Sedangkan tersangka baru lainnya adalah Rahmuddin Loulembah, kini masih aktif beraktivitas sebagai birokrat di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum, dan tersangka Rahmuddin saat itu menjabat kepala Satker di pekerjaan Torate Cs. Namun, Alirman Made Nubi, selaku PPK, sudah divonis menjalani kurungan penjara 4 tahun dan 6 bulan.