Mendapat informasi itu kata La ata, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MT sebagai penadah barang curian. MT diamankan polisi di Kelurahan Poboya.
Besoknya, Minggu (26/4/2020), polisI kembali menangkap tersangka ES di rumahnya di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.
Saat dilakukan pendalaman lebih lanjut, HB mengaku telah melakukan pencurian di Jalan Raja Moili, Kota Palu bersama rekannya ES, dan berhasil mencuri 3 unit hp beserta uang tunai sejumlah Rp14.000.000, dan beberapa tempat lainya di wilayah Kota Lalu.
Penadah MT juga mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan penjualan barang hasil curian oleh HB dan ES.
Adapun barang bukti di lapangan yang berhasil disita yaitu 1 unit sepeda motor ,1 pisau badik,1 kunci Leter T, 2 linggis kecil yang sudah dimodifikasi, 2 obeng plat, 15 buah handphone berbagai merek dan 1 unit kamera. [*]
Sumber: Humas Polri