Banggai,Posrakyat.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Toili melakukan penggerebekan sekaligus menyita puluhan Liter Minuman Keras (Miras), Minggu, 15 November 2020.
Giat itu dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah rumah warga, di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, digerebek milik TT (70), ST (32), MR (39) dan IP (31). Dari razia itu polisi menyita puluhan liter miras dan sejumlah warga.
“Ada empat rumah warga yang kita razia karena disinyalir menjual miras dan dijadikan tempat pesta miras,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Candra.
Di rumah milik TT, kata dia, polisi menemukan 10 liter cap tikus, sedangkan di rumah ST ditemukan lima liter cap tikus. Selanjutnya di kediaman MR, polisi menyita enam liter cap tikus serta dua botol Bir Guinnees tanpa izin.
“Untuk rumah milik IP ditemukan enam pemuda sedang asyik berpesta miras,” beber Iptu Candra.