TOLITOLI, Posrakyat.com – Seorang warga Kelurahan Nalu, Kabupaten Tolitoli, Ali Akbar (35) yang berprofesi sebagai buruh profil bangunan, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri sepeda motor. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam konferensi pers perdana di ruang Kapolsek Baolan, Kamis (16/01/2020), Kapolsek Baolan AKP Army Casriyanto, menjelaskan aksi pencurian motor berawal dari Wafiq Azizah ( korban ) yang menitipkan motornya. Motor yang diketahui merk Yamaha Mio Soul hitam tanpa nomor polisi ini dititipkan di parkiran sebuah rumah Jln. Wolter Monginsidi Kel. Nalu, Kab. Tolitoli. Korban diklaim akan pergi ke Dampal Utara. Akhirnya ia memarkirkan kendaraannya dengan alasan rumah tersebut adalah rumah mantan sepupu mertua dari korban.
Lanjutnya, AKP Army menambahkan, korban mengambil motornya setelah pulang dari Dampal Utara pada hari Minggu (5/01/2020) sekitar pukul 11.00 Wita. Namun, korban tidak menemukan motornya di rumah yang telah di titipkan. Korban sempat bertanya kepada salah satu penghuni rumah, Ila. Nihil, ia tak mendapat jawaban yang diinginkan.
Setelahnya, korban pergi ke rumah tersangka untuk menanyakan motor tersebut. Namun, yang didapat hanyalah tersangka yang malah balik marah.
Didampingi Kasubag Pers Polres Toli-Toli, AKP Moh. Rizal Bandi, Army melanjutkan korban melaporkan kasus tersebut pada pada hari Selasa (7/01/2020).
“Pada saat itu pula korban langsung menelpon saudara kandungnya, Ardiyansah, untuk memberi tahu kejadian tersebut. Hingga pada hari Selasa (7/01/2020), korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baolan. Dengan laporan tersebut, Kapolsek Baolan langsung memrintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan” terang Army.