Polsek Baolan Ungkap Sindikat Curanmor Di Awal Tahun

Redaksi
Kasubag Pers Polres Toli-Toli, AKP Moh. Rizal Bandi dan Kapolsek Baolan AKP Army Casriyanto dalam konferensi pers (16/01/2020)
A-AA+A++

TOLITOLI, Posrakyat.com – Seorang warga Kelurahan Nalu, Kabupaten Tolitoli, Ali Akbar (35) yang berprofesi sebagai buruh profil bangunan, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri sepeda motor. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam konferensi pers perdana di ruang Kapolsek Baolan, Kamis (16/01/2020), Kapolsek Baolan AKP Army Casriyanto, menjelaskan  aksi pencurian motor berawal dari Wafiq Azizah ( korban ) yang menitipkan motornya. Motor yang diketahui merk Yamaha Mio Soul hitam tanpa nomor polisi ini dititipkan di parkiran sebuah rumah Jln. Wolter Monginsidi Kel. Nalu, Kab. Tolitoli. Korban diklaim akan pergi ke Dampal Utara. Akhirnya ia memarkirkan kendaraannya dengan alasan rumah tersebut adalah rumah mantan sepupu mertua dari korban.

Lanjutnya, AKP Army menambahkan, korban mengambil motornya setelah pulang dari Dampal Utara pada hari Minggu (5/01/2020) sekitar pukul 11.00 Wita. Namun, korban tidak menemukan motornya di rumah yang telah di titipkan. Korban sempat bertanya kepada salah satu penghuni rumah, Ila. Nihil, ia tak mendapat jawaban yang diinginkan.

Setelahnya, korban pergi ke rumah tersangka untuk menanyakan motor tersebut. Namun, yang didapat hanyalah tersangka yang malah balik marah.

Didampingi Kasubag Pers Polres Toli-Toli, AKP Moh. Rizal Bandi, Army melanjutkan korban melaporkan kasus tersebut pada pada hari Selasa (7/01/2020).

“Pada saat itu pula korban langsung menelpon saudara kandungnya, Ardiyansah, untuk memberi tahu kejadian tersebut. Hingga pada hari Selasa (7/01/2020), korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baolan. Dengan laporan tersebut, Kapolsek Baolan langsung memrintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan” terang Army.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Baolan yang sempat dihimpun, tersangka sempat mengemudikan sepeda motor tersebut di hari Minggu (5/01/2020 ) sekitar pukul 15.30.Wita di Jln. Wolter Mongisidi. Unit Reskrim pun melakukan penangkapan tersangka, Ali Akbar. Dari hasil penyelidikan, Ali Akbar menggadaikan  motornya ke Jusmiati, warga Desa Kolondom, Kecamatan Galang .

Sekarang tersangka diamankan di Mapolsek Baolan beserta barang bukti. Terhadap tersangka di tangkap sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.

 

Penulis : Cimok

Editor : ZF

Berita Terbaru

Apresiasi Polda Sulteng, Pemuda Muhammadiyah Donggala Ajak Pemuda Bersama Jaga Kamtibmas

PosRakyat.com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten...

Gagal Gugurkan Status Tersangka, Praperadilan Rafiq Al Amri Ditolak PN Palu

PosRakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh...