Donggala, Posrakyat.com – Polsek Damsol, Kabupaten Donggala melakukan penggerebekan tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Penggerebekan dilakukan pukul 11.30 Wita sampai pukul 15.30 Wita di Desa Parisan Agung. Dipimpin oleh Kapolsek Damsol Ipda Juan Fanulene ersama 11 personilnya.
“Melaksanakan pengembangan razia miras tempat penyulingan cap tikus di perkebunan Desa Parisan Agung milik Kama 60 tahun,” kata Kapolsek Senin (17/6/2019).
Kapolsek mengatakan ditemukan satu jerigen 30 liter isi Saguer bahan baku pembuat cap tikus, dimusnakan di TKP.
“1 Jerigen 10 liter isi saguer bahan baku cap tikus. 5 jerigen 5 liter isi Saguer bahan baku pembuat cap tikus. Dimusnakan di TKP,” paparnya.
Lanjut, 1 jerigen 10 liter isi cap tikus. Diamanakan di Polsek Damsol. 4 buah pipa stenlisteel. Diamankan di Polsek Damsol.