Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Prabowo menambahkan bahwa dia belum melihat apakah KPU akan menyatakan banding, tetapi dia melihat di media bahwa KPU telah menyatakan banding.
Sementara, Zulkifli Atjo, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, juga mengkonfirmasi bahwa tergugat harus menyatakan banding dalam waktu 14 hari jika tidak sependapat dengan putusan itu, dan kemudian menunggu putusan bandingnya.
Baca Juga: Mini Siapkan Mobil Listrik Generasi Baru dengan Model Countryman EV pada 2025
Prabowo mengkritik putusan tersebut sebagai tidak masuk akal dan mengatakan bahwa masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengubahnya.***