PosRakyat – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, Santosa. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Rabu (11/12/2024) di ruang penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Kota Palu.
Pemeriksaan Santosa terkait dugaan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, oleh anak perusahaan PT AALI, yaitu PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp79 miliar berdasarkan hasil audit auditor independen.
Baca Juga: Paslon Anwar – Reny Menang Telak dalam PSU di Desa Bahodopi
Baca Juga: Pasangan Anwar-Reny Menang Telak dalam PSU di TPS 04 Kelurahan Tipo, Palu
Sebelum memanggil Santosa, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pimpinan PT AALI Tbk, antara lain:
- Daniel Paolo Gultom, Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, yang akhirnya memenuhi panggilan pada Kamis (7/11/2024) setelah sebelumnya mangkir.
- Arief Catur Irawan, Direktur Operasional PT AALI Tbk.
- Tingning Sukowignjo, Direktur Keuangan PT AALI Tbk, yang sempat meminta penjadwalan ulang.
- Veronica Lusi Herdiyanti, Manajer Operasional PT AALI Tbk.
- Buntoro Rianto, SE., Ak., CPA, auditor dari kantor akuntan publik Tanudireja Wibasana, yang diperiksa selama 12 jam pada Jumat (8/11/2024).
- Oka Arimbawa, Manajer PT SJA sekaligus pejabat di PT ANA dan PT RAS.
- Doni Yoga Pradana, Direktur PT SJA.
Selain pihak PT AALI, penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur PTPN XIV, yaitu:
- Ryanto Wisnuardhy (periode 2019–2021).
- Suherdi (periode 2021–2022).
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, 99,9% saham PT RAS dimiliki oleh PT AALI. Pengelolaan keuangan, termasuk dividen, sepenuhnya berada di bawah kendali PT AALI. PT RAS diduga merupakan perusahaan yang digunakan untuk mengakali pembatasan luas lahan yang boleh dikuasai oleh satu perusahaan.