PosRakyat – Perusahaan harus punya jalan khusus mengenai perkara perdata antara PT. SEI, PT. GNI dan Pemda Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Masalah Perdata antara PT. SEI dan Pemda dalam hal ini ganti rugi, bahwa dlm ketentuan UU, perusahaan harus punya jalan khusus, dan itu merupakan sebuah kewajiban yang tertuang dalan hak guna bangunan yang di keluarkan oleh negara.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Falar, Korda Divisi Investigasi NCW Sulteng, Minggu 10 Maret 2022.
“Sehingga pihak PT Sei dan bumanik, serta Pemda morut berpotensi digugat balik oleh masyarakat yang punya hak tersebut,” katanya.
Kata dia, sudah kurang lebih dua tahun berjalan itu mereka PT SEI gunakan lahan.
“Sampai dengan hari ini masih menggunakan jalan umum, aset desa dan hasil karya PT. Astra. Bahwa kasus itu tidak bisa perusahaan semaunya saja menggunakan yang bukan haknya,” tambah Falar.
Apa lagi kata dia, tanpa persetujuan dengan pemiliknya yang sah, sementara dalam ketentuan yang ditekankan oleh BPN/ATR, bahwa peruhan PT. SEI adalah merupakan kewajiban untuk membuat jalan dan pasilitas pendukung lainnya.
“Dan tidak dibenarkan menggunakan jalan umum masyarakat di situ,” paparnya.
Hal ini juga merujuk pada surat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan nasional tanggal 8 Juni 2021 bahwa pemberian HGB tersebut yang tercantum dalam keputusan.