PT. Hasjrat Abadi Palu Dinilai Abaikan Hak Pekerja

oleh -
oleh
Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kota Palu menggelar jumpa pers terkait sengketa buruh yang dialami karyawan PT Hasjrat Abadi Cabang Palu di Posko Menangkan Pancasila, Senin (13/8/2018). [Ahmad Kasmadja]

Posrakyat.com, Palu –  – PT. Hasjrat Abadi Cabang Palu dinilai telah mengabaikan hak-hak pekerjanya, yang telah bekerja selama tujuh tahun. Karyawan yang telah bekerja selama tujuh tahun di perusahaan otomotiv tersebut tidak mendapatkan haknya, sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Hak Azasi Manusia (LPS-HAM), Mohammad Afandi dalam jumpa pers di Sekretariat Posko Menangkan Pancasila (PMP) Kota Palu, Senin (13/8/2018).

Menurut Afandi, salah satu karyawan yang menjadi korban kebijakan manajeman PT Hasjrat Abadi itu adalah Rival (28), yang selama tujuh tahun bertugas di bagian Cleaning Service, dengan status buruh harian lepas (BHL) tanpa pernah diangkat sebagai karyawan tetap.

“Sudah bekerja selama tujuh tahun, tapi tidak jelas statusnya sebagai karyawan,” terang Afandi.

Ironisnya kata Afandi, saat ini Rival sudah diberhentikan secara sepihak oleh Manajeman PT Hasjrat Abadi Cabang Palu karena menolak pindah menjadi karyawan dengan status Out Sourcing, dengan masa kontrak selama tiga bulan.