Posrakyat.com, Palu – – PT. Hasjrat Abadi Cabang Palu dinilai telah mengabaikan hak-hak pekerjanya, yang telah bekerja selama tujuh tahun. Karyawan yang telah bekerja selama tujuh tahun di perusahaan otomotiv tersebut tidak mendapatkan haknya, sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Hak Azasi Manusia (LPS-HAM), Mohammad Afandi dalam jumpa pers di Sekretariat Posko Menangkan Pancasila (PMP) Kota Palu, Senin (13/8/2018).
Menurut Afandi, salah satu karyawan yang menjadi korban kebijakan manajeman PT Hasjrat Abadi itu adalah Rival (28), yang selama tujuh tahun bertugas di bagian Cleaning Service, dengan status buruh harian lepas (BHL) tanpa pernah diangkat sebagai karyawan tetap.
“Sudah bekerja selama tujuh tahun, tapi tidak jelas statusnya sebagai karyawan,” terang Afandi.
Ironisnya kata Afandi, saat ini Rival sudah diberhentikan secara sepihak oleh Manajeman PT Hasjrat Abadi Cabang Palu karena menolak pindah menjadi karyawan dengan status Out Sourcing, dengan masa kontrak selama tiga bulan.
Dikatakannya, masih ada tiga pekerja lainnya yang mengalami nasib sama seperti Rival, dengan masa kerja antara lima hingga delapan tahun. Karena itu Rival dan tiga rekannya menuntut haknya yang selama ini terbaikan.
“Secara kelembagaan kami akan terus memperjuangkan hak-hak atas pekerja sesuai dengan amanat undang-undang dan akan mengawal kasus ini sampai yang bersangkutan mendapatkan haknya sebagai pekerja,” jelas Afandi.
Turut hadir dalam jumpa pers diantaranya, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kota Palu Indra Hadi, Sekretaris FNPBI Kota Palu Irwan Ja’far, Sekretaris Wilayah FNPBI Sulteng Jois Laota dan Ketua PMP Kota Palu Azman Asgar. [***]
Sum: JS



