Sementara itu pihak PT. Wika yang dikonfrimasi melalui Kepala Proyek (Kapro) Edy, mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Nanti ada tim kami yang akan menindak lanjuti,” kata Edy.
Sementara, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Kemandirian Nasional Sulawesi Tengah (Jaman Sulteng), Moh. Rifaldi, SH juga meminta pemerintah daerah menyeriusi persoalan ini agar pihak PT Wika lebih mementingkan tenaga lokal dari pada tenaga luar dari daerah lain.
Ia mengingatkan, bahwa perusahaan yang berada di daerah tertentu untuk patuh dan tunduk terhadap aturan/ hukum yang ada.
Menurut dia, daerah mempunyai hak untuk membuat peraturan sebagaimana dijelaskan pasal 22 ayat (1) undang – undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah.
“Perusahaan dalam merekrut tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah itu, jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut,” jelasnya.***