Putus Hubungan, Prianya Berakhir di Penjara

oleh -
oleh

Posrakyat.com – Hubungan badan selama 4 kali kepada gadis 16 tahun yang dilakukan oleh MPB (19) berakhir dengan hukuman penjara.

Pria asal Juwingan, Surabaya, Jawa Timur ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah memutuskan hubungan dengan kekasihnya.

Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh orang tua korban yang merasa sangat dirugikan oleh pelaku. Sebab pelaku telah melakukan hubungan intim dengan anaknya dengan iming-iming akan dinikahi.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, mengatakan bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang berkenalan melalui aplikasi online.

Setelah menjalin hubungan pacaran, pelaku melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 4 kali.

Namun, setelah itu, pelaku memutuskan hubungan pada November 2019.