Donggala, Posrakyat.com – Agenda putusa sidang perdata perkara pencemaran nama baik ketua komisi I DPRD Donggala Abu bakar Aljufri oleh Bupati Donggala Kasman lassa (4/9) mengalami penundaan.
Pasalnya kuasa hukum dari pihak penggugat maupun penggugat tidak hadir dalam agenda sidang putusan tersebut.
Kepada wartawan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Donggala, mengatakan penggugat tidak hadir dalam sidang putusan ini tanpa ada pemberitahuan kepada pihak pengadilan, sehingga sidang putusan di tunda dan dijadwalkan kembali pada hari rabu depan.
“Benar!! penggugat tidak hadir dalam sidang putusan ini, kami tunggu sampai pukul 14.30 namun penggugat tidak ada nongol juga, akhirnya agenda sidang putusan kami tunda Rabu depan”. ucapnya, M. Taufiq Ketua Majelis hakim.
Sementara itu di tempat yang sama kuasa hukum Bupati Donggala Yules Kelo mengatakan, bahwa pihaknya siap mendengar kan apapun hasil putusan majelis hakim nantinya.
“Saya bersama tim akan Terima dengan lapang dada apapun keputusan majelis hakim” tuturnya,