PWI dan LBH Sulteng Siap Dampingi Wartawan yang Dilapor Kapolres Palu

oleh -
oleh
Anggota Piket Polda Sulteng memperlihatkan surat PWI Sulteng untuk Kapolda Sulteng terkait kasus laporan Kapolres Palu, AKBP Moch. Sholeh terhadap salah seorang wartawan di Palu, Sabtu (2/5/2020). FOTO : DOK. PWI SULTENG

Palu, PosRakyat.com – Polda Sulteng melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) subdit V ciber melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik media portalsulawesi.com, Syahrul alias Heru terkait dengan laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulteng.

Dalam surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020,Polisi mengundang Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan terkait laporan Mohammad Sholeh yang nota benenya adalah Kapolres Palu.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku organisasi induk tempat Syahrul bergabung telah menelaah kasus yang dilaporkan Kapolres Palu.

PWI Sulteng menilai apa yang dilakukan Syahrul alias Heru adalah merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari informasi, seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) jo Pasal 8 undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara, SH. MM menilai pemanggilan saudara Sahrul oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng adalah tindakan tidak tepat dan sumir. Sebab dugaan awal berdasar dari chat antara saudara Syahrul alias Heru dengan saudara Moch Sholeh dalam group whatsap Mitra Polres Palu.

“Munculnya surat pemanggilan Sahrul alias Heru oleh Direktur Krimsus Polda Sulteng tertanggal 29 April 2020 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana pelanggaran undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dilaporkan saudara Moch Sholeh, terkesan sumir dan tidak tepat. Harusnya kasus ini menjadi sengketa jurnalistik dan diselesaikan ke Dewan Pers,” jelas Mahmud Matangara.

Olehnya lanjut Mahmud, PWI Sulteng meminta agar dugaan kasus yang dilaporkan Moch Saleh yang kesehariannya sebagai Kapolres Palu diadukan sebagai sengketa Jurnalistik, seperti yang diatur dalam undang-undang Pers.
Itulah yang mendasari sehingga PWI Sulteng secara kelembagaan meminta kepada Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng yang dikomandani Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki, S.Ik. SH. MH membatalkan pemeriksaan Sahrul yang telah dijadwal pada Senin (04/05/2020).

“PWI Sulteng siap dampingi Saudara Syahrul dalam kasus ini,” tegas Mahmud Matangara.