Pasangkayu, Posrakyat.com-Pembahasan kebijakn umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan bagian anggaran (Banggar) DPRD Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat masih tersendat.
Berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2020, mestinya pembahasan KUA PPAS harus tepat waktu.
Itu merujuk pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Anggota Banggar DPRD Pasangkayu, Ikram Ibrahim menuding rapat pembahasan KUA PPAS sengaja diulur, sehingga akhirnya tetap diparipurnakan meskipun dinilai melanggar.
Padahal, mendasar pada UU MD3 2014 bahwasanya pembahasan dan keputusan disepakati secara kolektif dan kolegial antara DPRD dan pemda sebelum ditetapkan pada rapat paripurna.
“Tidak akan ada paripurna jika tidak ada proses tahapan pembahasan PPAS, karena selama ini masih pada tahapan KUA. Itu berpotensi melanggar UU MD3 2014,” jelas Ikram di kantor DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, 2 Agustus 2019.
Selain itu, ia juga protes anggaran yang diajukan lingkup sekretariat daerah terlalu berlebihan dan tidak jelas peruntukannya. Padahal, menurutnya masih banyak yang lebih membutuhkan.
Sehingga ia dan beberapa anggota banggar DPRD Pasangkayu lainnya juga meminta semua program dikembalikan pada KUA PPAS tahun lalu, kalau tidak ada kesepakatan bersama.