Terpisah, wakil ketua DPRD Pasangkayu, Musawir Az Isham menjelaskan jika hal itu terjadi, maka yang diuntungkan pihak pemda. Sebab, sebagian dari perencanaan lepas dari kontrol DPRD.
Namun dia meyakini, agenda pembahasan akan segera rampung sesuai jadwal. Sebab, menurut pengalaman belum pernah terjadi pengembalian kerangka program pemda ke tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah Pasangkayu selaku ketua TAPD, Firman mengatakan, pihak pemda sudah meyerahkan semua kewajiban pemda ke pihak banggar sesuai regulasi waktu yang diberikan empat minggu.
Mantan kepala Bappeda Pasangkayu ini juga tidak mengerti kalau molornya pembahasan akibat unsur kesengajaan, karena menurutnya di banggar punya mekanisme tersendiri berdasarkan tata tertib yang berlaku.
Ia pun menklarifikasi, jika terjadi keterlambatan pembahasan sesuai waktu yang diberikan, maka pemerintah daerah memberikan surat edaran penyusunan ranperda terkait KUA PPAS 2020, tidak seperti pemahaman yang berkembang.
“Intinya kita semua harus memahami regulasi. Apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi mengenai implementasi Permendagri 33 tahun 2019 yang dihadiri seluruh tim anggaran baik pemda maupun DPRD se-Sulbar di Makassar beberapa waktu lalu,” kata Firman kala dikonfirmasi, 3 Agustus.
Terkait soal besaran anggaran di lingkup kesekretariatan daerah yang mecapai sekira Rp3 miliar (tiga miliar rupiah) dan di beberapa OPD yang dianggap timpang, dirinya mempersilakan pihak banggar untuk membaca secara detil pagu yang diajukan.
Penulis:Arham Bustaman