Rayu Menduga Aktivitas Bongkar Muat Di Pelabuhan Tanasa Ilegal

oleh -
Ketua Komisi lll DPRD Sulawesi Barat, Rayu Saat Berkunjung Ke Pelabuhan Tanasa

Pasangkayu, Posrakyat.com – Ketua Komisi lll DPRD Sulawesi Barat, Rayu menyebutkan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Tanasa terindikasi tidak mengantongi izin. Itu disampaikan kepada wartawan di Cafe Happines, Pasangkayu, Sabtu, 25 Januari 2020.

Rayu beralasan, saat mengunjungi pelabuhan yang terletak di desa Pangiang, kecamatan Bambalamotu, kabupaten Pasangkayu itu, tidak ada syahbandar selaku pihak otoritas pelabuhan.

Menurut Rayu, semestinya pihak syahbandar mengawasi saat aktivitas di pelabuhan berlangsung. Ia mensinyalir adanya permainan antara pemegang otoritas dengan pihak pengguna pelabuhan.

“Saya mensinyalir ini sarat kongkalikong (main mata). Itu juga mungkin alasan, sehingga belum diserahkan ke daerah untuk menghindari pengawasan,” tutur Rayu.

Ternyata dugaan Rayu soal surat izin bongkar muat di pelabuhan ini benar. Dan, itu tidak dibantah oleh pihak PT. Awana Sawit Lestari selaku pengguna melalui humasnya.

“Kami sudah bersurat ke pihak UPP. Dan, sudah direspon secara lisan. Sampai sekarang, kami belum mengantongi surat (surat izin),” kata humas PT. Awana Sawit Lestari, Yudhy Gunawan Abdi via ponsel, Senin, 27 Januari 2020.