Parimo, Posrakyat.com – Bertahun lamanya jalan ruas Mepanga – Pasir Putih yang menghubungkan kabupaten Parigi Moutong dan kabupaten Tolitoli, Sulteng rusak parah layaknya jalan gerobak sapi. Namun hingga tahun 2017 perbaikan pun dilakukan dengan menggelontorkan anggaran yang cukup besar, dengan harapan akses jalan tersebut dapat memudahkan transportasi dan aktifitas masyarakat antara kabupaten semakin lancar.
“Jalan ruas kecamatan Mepanga, Parimo, menuju pegunungan Pasir Putih itu dulunya rusak parah, sampai – sampai mobil bermuat penumpang melewati ruas itu harus turun berjalan kaki karena mobil yang ditumpanginya tidak bisa mendaki dikarenakan jalan mendaki yang cukup tinggi, badan jalannya juga banyak berlubang.” Kata M.Yusuf seorang warga yang tinggal di wilayah kecamatan Basidondo, Tolitoli, Jum’at, 5 April 2019.
Namun kata Yusuf, pekerjaan itu menggunakan pasir yang berkualitas buruk yang diambil dari suangai di wilayah Basidondo, dimana pasir itu terkontaminasi tanah dan serbuk kayu.
“Pasir itu kotor sekali, kalau diperhatikan banyak mengandung tanah dan serbuk kayu. Kabarnya, pasir itu diambil di sekitaran desa Basi. Memang setahu kami pasir itu kurang baik untuk bahan campuran semen. ” Ucap Yusuf.
Ia menambahkan, sebagian besar dari pekerjaan itu sudah rusak, khususnya pada pengecoran bahu jalan yang panjangnya sekira kurang lebih sepuluh kilo meter. Bahu jalan itu hampir semua sudah retak dan sebagian lagi banyak yang ambles.
“Karena material pasirnya bercampur tanah dan serbuk kayu sehingga berdampak pada mutu pekerjaan yang buruk. Kerusakan dimana – mana, dan hampir sepanjang jalan bahu kiri kanannya retak – retak dan ambles. Dan selama ini, kerusakan itu tidak pernah terlihat dilakukan perbaikan, terbukti sampai saat ini bahu jalan yang menurut pandangan kami yang rusak itu masih seperti sejak selesai dikerjakan pada tahun 2017. Artinya, terlepas dari kualitasnya yang buruk, tanggung jawab pemeliharaan juga tidak dilakukan. Sebaiknya pihak penegak hukum lakukan penyelidikan untuk memastikan adanya pelanggaran hukum atau tidak. Karena indikasi kerugian negara sangat jelas didepan mata, dengan menggunakan pasir yang diduga tidak sesuai spek teknis, ini jelas sangat berdampak pada ketahanan dan umur pekerjaan.” Terang Yusuf.
Selain itu, pemerhati pembangunan Anton mengatakan, buruknya kualitas peningkatan jalan ruas Mepanga – Pasir Putih tahun 2017 tersebut sangat disayangkan. Pasalnya, pasir yang layak digunakan sudah jelas aturannya harus bersih dari tanah, serbuk kayu dan bahan kimia lainnya.
“Kualitas pekerjaan bahu jalan pada peningkatan jalan Mepanga – Pasir Putih tahun 2017 itu diduga kuat menyalahi spesifikasi teknis. Karena penggunaan material pasir itu jelas dalam teknis tidak dibenarkan jika ditemukan tercampur tanah dan serbuk kayu, ini diduga melanggar.” Terang Antong saat dihubungi tim media ini pekan lalu.
Menanggapi hal tersebut, peningkatan jalan Mepanga – Pasir Putih di tahun 2017 lalu, ketua Front Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulawesi Tengah, Eko Arianto mengatakan, berdasarkan bukti lapangan dan keterangan dari beberapa pihak terkait dugaan adanya penyimpangan pada pekerjaan itu tidak ada alasan bagi aparat Kepolisian atau Kejaksaan untuk tidak melakukan langkah-langkah hukum.
“Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan sejumlah pihak sudah bisa dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran seperti di atur dalam undang – undang jasa konstruksi. FPPD berharap Kajaksaan Sulteng atau Polda Sulteng tidak tinggal diam melihat fakta yang terjadi di lapangan dimana indikasi pelanggaran hukumnya sangat kuat.” Tegas Eko dengan berharap hal ini dapat segera ditindaki.