Rugikan Negara 2 Miliar, Jaksa Tahan PPK dan Kontraktor Proyek Septic Tank di Buol

oleh -
oleh
Ilustrasi

PosRakyat – Kejaksaan Negeri Buol resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Septic Tank tahun anggaran 2018.

Kejaksaan menjelaskan bahwa tersangka proyek Septic tank itu berjumlah tiga orang namun satu orang yang belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.

Adapun dua orang yang telah dilakukan penahanan itu yakni tersangka inisial IM selaku kontraktor PT Vertikal Tiara Manunggal dan tersangka MSL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bindang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Buol, Provinsi Sulteng.

Kajari melalui Kasi Intel, Usman La Uku, SH menjelaskan terkait satu orang tersangka yang belum ditahan karena sedang sakit adalah inisial I selaku konsultan pada proyek pembangunan tersebut.

“Jadi, penahanan terhadap 2 tersangka itu dilakukan setelah ada penyerahan beserta barang bukti dari penyidik, kepada Jaksa Penuntut Umum. Sedang tersangka I belum diserahkan karena masih sakit,” jelas Usman kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 1 Desember 2022.