Tolitoli, Posrakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menetapkan tersangka Kepala Dinas Transmigrasi kabupaten Tolitoli, Jumadil Sikoti (JS) terkait kasus dugaan penyimpangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun 2016 – 2018. Selasa (8/10/2019).
“Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan jaksa penyelidik menyodorkan sekira 19 pertanyaan seputar mekanisme pemotongan uang SPPD tahun 2016-2018,” terang Kasi Pidsus Rustam Efendi, SH.
Rustam menambahkan, JS ditetapkan tersangka terkait pemotongan dana SPPD keluar daerah sebesar 7 persen untuk setiap ASN dengan alasan keperluan dana operasinal atau dana Taktis kantor.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, menurut Rustam, kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil pemotongan dana SPPD tersebut senilai Rp. 300.000.000,.
Namun, meski sudah menyandang satatus tersangka, JS tidak langsung ditahan karena Drs.Mukaddis Syamsudin selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Tolitoli menjaminkan dirinya dan Istri Jumadil Sikoti agar Jumadil Sikoti tidak ditahan pada hari itu.