PosRakyat – Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Tolitoli sulawesi tengah menetapkan 3 tersangka dalam perkara pengadaan Kapal nelayan tahun 2019 dengan kerugian negara 1 Miliar rupiah.
“pasca kami lakukan gelar perkara, dan berdasarkan kesepakatan bersama akhirnya kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan kapal tahun 2019,’’kata Kajari Tolitoli Deddy Koerniawan melalui Kasi Pidana Khusus Rustam Efendi kepada sejumlah wartawan Kamis 17 Juni 2021.
Dijelaskan Rustam, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap 23 saksi dan hasil temuan fakta Lapangan terhadap saksi ahli yang berasal dari KSOP Kelas II Teluk Palu Sulawesi Tengah bersama UPT Kementerian perhubungan laut Kabupaten Buol yang mana pada akhirnya mendapatkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial G selaku pengguna anggaran, SB yang menjabat sebagai PPK, serta MD selaku Kepala operasional CV Gultom dan CV Generasi Pribumi yang sekaligus sebagai rekanan, dalam perkara pengadaan kapal nelayan pada dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tolitoli 2019.
9 unit pengadaan kapal yang dibuat di galangan kapal Kabupaten Buol dan yang diperuntukan bagi kelompok nelayan yang tersebar diberbagai tempat, dan hasilnya kualitas kapal dibuat tidak layak untuk digunakan,’’ sehingga ada dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut,’’Jelas Rustam.