PosRakyat – Di balik semangat pemerintah pusat mewujudkan kedaulatan pangan nasional, sebuah ironi mencuat dari Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya menjadi benteng terakhir ketahanan pangan, kini telah berubah rupa: dari hamparan sawah subur menjadi deretan perumahan tipe 36.
“Dulu ini sawah kami. Setiap musim panen, kami bisa cukup untuk makan dan menjual,” ujar Ahmad, warga setempat.
Puluhan unit rumah permanen kini berdiri di atas tanah yang sebelumnya merupakan lahan sawah aktif. Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 secara tegas menetapkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam LP2B seluas 819 hektare di Kecamatan Marawola. Artinya, perubahan fungsi lahan tanpa prosedur resmi diduga merupakan pelanggaran hukum.
Lebih lagi, di tengah kompleks perumahan itu, berdiri sebuah prasasti milik Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu. Prasasti itu, dulunya menjadi simbol keberhasilan program irigasi pertanian. Kini, ia berdiri sunyi di tengah tembok rumah, menjadi saksi bisu kehancuran sistem pangan lokal di daerah itu.
“Sawah kami hilang, irigasi ditutup, dan tidak ada yang bisa kami tanam lagi,” ucap Raslinu, anak seorang petani yang sejak kecil menggantungkan hidup dari tanah itu.
Baca Juga: Nuzul Rahmat Resmi Jabat Kajati Sulteng, Diharapkan Tegas Berantas Korupsi
Baca Juga: Yudha Wiratama anak Wartawan Lolos Bintara Polisi, Siap Jadi Bhayangkara Sejati
Tim media yang memantau lokasi pada Jumat (4/7/2025), menemukan bahwa alat berat masih bekerja di sekitar lahan, memperluas pembangunan. Tanpa plang informasi resmi, proyek ini tampak berjalan mulus nyaris tanpa pengawasan.
Mereka mempertanyakan bagaimana proyek itu bisa lolos yang disinyalir tanpa prosedur alih fungsi lahan yang sah, bahkan menutup sistem irigasi yang dibangun dengan uang negara.
“Setelah ini, tidak ada lagi panen. Irigasi ditutup. Kami hanya bisa pasrah,” ujar Ahmad.
Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, tak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa LP2B dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan siapa pun yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana.
“Alih fungsi ilegal ini jelas-jelas melanggar hukum. Tidak bisa ditawar. LP2B adalah aset strategis negara, bukan lahan kosong untuk diperdagangkan,” tegas Nelson saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Nelson merujuk pada Pasal 71, 72, dan 73 UU PLPPB yang memuat sanksi pidana maupun administratif bagi pelaku alih fungsi ilegal, termasuk pejabat yang lalai. Ia menegaskan bahwa keberadaan LP2B bukan hanya soal pertanian, tapi tentang keberlangsungan pangan bangsa.
Data terakhir menunjukkan luas baku sawah di Sulawesi Tengah pada 2024 adalah 126.985 hektare. Dari angka ini, LP2B ditetapkan sebagai zona yang tak boleh diusik. Namun, kasus di Binangga menunjukkan bahwa regulasi sering kali hanya hidup di atas kertas.
“Saya harap semua pihak sadar. Jangan sampai petani jadi korban investasi. Ini bukan cuma soal lahan, tapi soal masa depan,” ujar Nelson.



