Sengketa Lahan Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari, Camat Rio Pakava Ikut TTD SP ke Warga

oleh -
oleh
Camat Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tamrin. [Ist]

Donggala, (Posrakayat.com) – Sengketa lahan anak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk Grup Area Celebes 1 (C1) yakni PT Mamuang yang terletak di Pasangkayu, Sulawesi Barat dengan salah seorang warga setempat nampaknya terus berlangsung.

Adalah Hemsi asal Desa Lalundu, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulteng, telah mengklaim di wilayah perbatasan areal HGU PT Mamuang atas dasar Surat Penyerahan (SP) bernomor 593.6/298/SP-C/KEC.RIO PAKAVA/VIII/2017, pertanggal 15 Agustus 2017 dari Pemerintah Kecamatan Rio Pakava.

Surat keterangan tanda batas lokasi yang diklaim Hemsi ditandatangani batas pengukur lahan masing-masing utara jalan, timur Alexsander, selatan Trivena, barat jalan, pengukur 1 Kepala Dusun (Kadus) II Edi Suparman, pengukur 2 Ketua RT 07 Sujarno diketahui dan bertanda tangan Camat Rio Pakava, Tamrin dan Kades Panca Mukti I, Ketut Sudama, pertanggal 14 Agustus 2017.

Sementara perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.000 hektare dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu

juga tidak terima atas tuduhan tersebut, sehingga membawanya ke jalur hukum dengan melaporkan Hesmi atas tuduhan mencuri sawit milik PT Mamuang.

Diketahui surat keterangan jual beli tanah yang ditandatangani oleh pihak pertama selaku penjual Tandi Sarah beralamatkan Bamba Sibuntu, dibeli pihak kedua dan ditandatangani Hemsi.

Jual beli itu disaksikan dan ditandatangani saksi-saksi yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Panca Mukti Andi Sri Dewi Hermawati, Kasi Pemerintahan Desa Panca Mukti Idris, Ketua RT, Dusun II Sujarno, dan mengetahui Kadus II, Desa Panca Mukti Edi Suparman, Kades Panca Mukti I Ketut Sudama, Camat Rio Pakava Tamrin, pertanggal 14 Agustus 2017, dimana areal lokasi tersebut terletak di Dusun II, Desa Panca Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.