Sentra Gakumdu Kabupaten Tolitoli di Nilai Lambat Tangani Dugaan Money Politik di Dondo

oleh -
oleh
Foto: Istimewa

PosRakyat – Tim Sentra Penegakan Hukum Pemilu (Gakkumdu) Kabupaten Tolitoli yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dinilai lambat saat menangani laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Money Poltik) yang terjadi di Kecamatan Dondo.

Pemerhati Pemilu Ahmad Pombang kepada PosRakyat.com menjelaskan, laporan pelanggaran pemilu terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Dapil Empat yakni Nasriwan dari Partai Persatuan Pembangunan (P3) yang saat ini ditangani sentra Gakumdu seharusnya sudah menemui titik terang, karena laporannya sudah dua minggu lebih masuk di Bawaslu Tolitoli.

Baca Juga: Deadlinews.co Rayakan HUT Ke 15 Tahun Bersama 100 Anak Panti Asuhan di Kota Palu

Baca Juga: Penyidik Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali Terkait Penjualan Lahan ke PT BTIIG

“Seharusnya sudah ada titik terang, apakah pelanggarannya memenuhi unsur untuk di sidangkan di Pengadilan, ataukah tidak cukup bukti, ini harus dijelaskan ke publik, biar pelapor dan masyarakat tahu perkembangan penanganannya,” tegas Ahmad Pombang.

Bahkan dugaan pelanggaran Pemilu kata Ahmad Pombang, bukan hanya dugaan money politik, masih ada pelanggaran Pemilu lainnya yang saat ini ditangani sentra Gakumdu, juga belum menemui titik terang, sementara setiap pelanggaran Pemilu yang di tangani sentra Gakumdu punya batas waktu sampai tanggal 15 Maret 2024.

“Nah ini yang repot, batas waktu penanganan pelanggaran pemilu hanya sampai tanggal 15 Maret 2024, sementara sampai saat ini pelanggaran Pemilu yang ditangani Gakumdu masih sebatas klarifikasi dan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi,” jelasnya.