Terkait Jatuhnya Lion Air, Hotman Paris Minta Kapolri Tetapkan Tersangka

oleh -
oleh
Hotman Paris Hutapea. Ist

Posrakyat.com – ENGACARA Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera turun tangan terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan kode penerbangan PK-LAQP jurusan Jakarta-Pangkalpinang.

Hotman Paris Hutapea berharap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera memutuskan para pihak yang bersalah menjadi tersangka.

Dasar penetapan tersangka kasus kecelakaan Lion Air ini, kata Hotman Paris Hutapea, terkait dengan keputusan manajemen Lion Air yang telah mencopot salah satu bos atau petinggi Lion Air, yakni Direktur Teknik Lion Air.

// googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-Inside-MediumRectangle’); }); //

Pencopotan itu dilakukan setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Direktur Teknik Lion Air dibebastugaskan dari jabatannya.

Soerjanto Tjahjono, Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi, kepada Kompas TV mengaku telah meminta manajemen Lion Air untuk menonaktifkan tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat tersebut.

// var unruly = window.unruly || {};unruly.native = unruly.native || {};unruly.native.siteId = 1082418; //Ketujuh orang atau pejabat Lion Air itu sebagian besar terkait dengan urusan teknik pesawat terbang, mulai dari Direktur Teknik Lion Air sampai sejumlah teknisi.

Hotman Paris Hutapea Minta Polisi Tetapkan Tersangka

Menurut Hotman Paris Hutapea, keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sukmadi itu mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh Direktur Teknik Lion Air terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tersebut.

“Masyarakat Indonesia, apabila benar ada direktur teknik dari perusahaan  penerbangan yang sudah dipecat karena kecelakaan pesawat  baru-baru ini, berarti menteri perhubungan sudah tahu ada pelanggaran serius,” ujar Hotaman Paris Hutapea dalam sebuah video yang ia bagikan melalui akun instagramnya.

Karena itu, Hotman Paris Hutapea pun meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kecelakaan pesawat itu.

“Karena sudah ada pelanggaran serius, maka kapolri harus sudah segera lakukan penyidikan, tetapkan tersangka,” kata Hotman Paris Hutapea.

Menurut Hotman, kecelakaan Lion Air yang menewarkan sekitar 189 orang itu sangat tragis.  Karena itu, harus segera ditetapkan orang yang bersalah dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Bagaimana itu jika itu menimpa keluarga kita. Harus ada segera tersangka,” katanya.

Dia juga tak setuju dengan ganti rugi kepada keluarga korban yang nilainya hanya ratusan juta sesuai klaim asuransi.

Simak pernyataan Hotman Paris Hutapeaberikut ini.

Ganti Rugi Minimal Rp 1 Triliun Per Korban

Menurut Hotman Paris Hutapea, ganti rugi kepada keluarga korban tidak bisa dihitung atau hanya dibatasi sebesar nilai klaim asuransi.

Karena itu, Hotman Paris Hutapeamenyarankan keluarga korban untuk segera mengajukan gugatan secara perdata baik materiil maupun inmateriil.

“Nyawa manusia tidak ada batasan, berapa ganti ruginya. Tidak ada yang batasi kerugikan. Jangan mau tekan surat pernyataan tidak menuntut hanya karena kamu dikasih Rp 100-200 juta, sebatas uang pertanggungan asuransi. Jangan mau,” ujar Hotman Paris Hutapea.