PosRakyat – Sebagai bentuk ketidak percayaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam penanganan dugaan kasus korupsi, warga Kabupaten Tolitoli Yusuf Andi Mappiasse membuat surat terbuka yang di tujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), dan Kejaksaan Negeri (Kejari Tolitoli).
Surat terbuka yang di posting di salah satu grup media sosial (Facebook) itu menyebutkan, pihaknya merasa miris melihat penanganan perkara korupsi khususnya di Tolitoli yang sampai ke meja hijau, apalagi saat ini pihak Kejati lagi menangani dugaan kasus korupsi dana CSR Bank Sulteng.
“Kalau saya melihat perkara yang saat ini di tangani Kejati, yakni masalah Dana CSR, belum dapat di pastikan kalau sampai ke meja hijau,” kata Yusuf Andi Mappiasse.
Seharusnya kata Yusuf Mappiasse, Kejati sudah bisa menetapkan tersangka kasus yang berhubungan dengan penanganan Covid -19, karena temuan BPK RI sudah merupakan satu alat bukti surat yang bisa di kembangkan untuk menghitung kerugian Negara.
“Kalau Kejati profesional dalam menangani perkaran, tinggal mencari satu alat bukti untuk menetapkan tersangka,” bebernya.
Yusuf Andi Mapiiasse menjelaskan, penyidik bisa menggali kerugian Negara dari harga sembako yang di belanjakan, salah satunya dari harga beras, yang seharusnya diadakan beras jenis premium tapi diduga beras yang di adakan itu beras medium, yang selisih harganya sudah berbeda.