Tersangka kasus Covid-19 di Touna Datangi Polda Sulteng Minta Kepastian Hukum

oleh -
oleh
IM tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 datangi Polda Sulteng. Foto: Ist

PosRakyat – IM tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 di kabupaten Tojo Una-una (Touna) mendatangi Polda Sulteng.

Kedatangan IM ke Polda Sulteng yakni meminta kepastian hukum atas perkara yang sudah 2 tahun berlangsung tak kunjung selesai di Polres Touna.

Baca Juga: Hadirkan Menpora, PWI Pusat Gelar Silaturahmi Nasional Olahraga Menuju Pentas Dunia

Baca Juga: Polres Tolitoli Limpahkan Berkas Perkara Korupsi DD – ADD ke Kejaksaan 

“Perkara ini saya telah adukan ke Kapolda Sulteng, Irwasda, dan Kabid Propam,” ucap IM melalui telepon, Minggu 18 Juni 2023.

Ia menjelaskan, perkara kasus Covid -19 yang ditangani Polres Touna sejak tahun 2020 hingga saat ini masih terus bergulir. Dirinya bersama istri masih menyandang status tersangka.

Baca Juga: BPJN Sulteng Perintahkan Bongkar Kembali Saluran Tak Gunakan Lantai Kerja, PT Passokorang Bungkam 

“Kami butuh hanya kepastian hukum dan ini hak setiap warga negara. Jika kami terbukti bersalah silahkan di proses dan di hukum secepatnya, namun sebaliknya jika tidak terbukti, penyidik harus profesional,” ucap IM.

Sementara, ketua tim hukum, Ardiansyah Jafar, SH saat dimintai keterangan membenarkan bahwa Kliennya telah mendatangi Polda Sulteng.

“Ia benar Klien kami telah mendatangi Polda Sulteng dan membuat pengaduan ke Irwasda Polda Sulteng hingga ke Komnas HAM,” beber Ardiansyah.