THR dan Gaji ke – 13 ASN atau PNS Akan Dibayarkan Tepat Waktu

oleh -
oleh
Istimewa

Jakarta, Posrakyat.com – Pemerintah tetapkan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke – 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah daerah dengan merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Dilansir dari Antara, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengungkapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bakal dibayarkan pada 24 Mei sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, yakni diberikan paling lama 10 hari sebelum Hari Raya.

“Sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 atau PP 36 Tahun 2019, semua akan dibayarkan tepat pada waktunya. Sehingga, apa yang diharapkan Pak Presiden tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri akan dapat direalisasikan,” ujar Hadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/5/2019).