POSRakyat.com – Ombudsman menemukan maladministrasi Kementerian Agama terkait biro perjalanan umrah PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours). Kemenag dinilai tidak optimal mengawasi penyelanggara umrah.
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan, temuan ini berdasarkan serangkaian pemeriksaan terkait penipuan dan gagal berangkat jemaah umrah oleh penyelenggara perjalan ibadah umrah Abu Tours. Dari pemeriksaan, ada empat maladministrasi yang dilakukan Kemenag dan satu maladministrasi yang dilakukan Kementerian Pariwisata.
“Maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama meliputi tidak kompeten, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Sementara ditemukan satu maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata yaitu pengabaian kewajiban hukum,” kata Ahmad Suaedy dalam jumpa pers di gedung Ombudsman di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Dalam temuannya, Ombudsman menemukan kasus jemaah gagal berangkat umrah dengan korban sebanyak 56 ribu jemaah. Total dana yang hilang sekitar Rp 830 miliar. Dari kasus ini, Ombudsman ditegaskan Suaedy sudah menyurati Kemenag untuk menindaklanjutinya.
“Meskipun Kemenag telah menindaklanjuti sebagian saran Ombudsman dengan keluarnya PMA Nomor 8 Tahun 2018, namun penipuan dan kasus gagal berangkat ternyata terulang kembali di PT Abu Tours dengan jumlah korban yang lebih besar yaitu dengan korban sebanyak 86 ribu jemaah dengan penggelapan dana sebesar Rp 1,8 triliun,” sambungnya.
Bukan cuma Abu Tours, Ombudsman menemukan kasus serupa terjadi di PT Solusi Balad Lumampah dengan jumlah korban mencapai 12.645 jemaah dan di PT Hanien Tours sejumlah 58.862 jemaah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan ada empat maladministrasi yang dilakukan Kemenag dalam pengawasan penyelenggaraan layanan ibadah umrah. Pertama, Kemenag tidak kompeten misalnya tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja PPIU sehingga banyak jemaah umrah yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian biaya dari PPIU,” papar Suaedy.