Kedua, Kemenag melakukan pengabaian kewajiban hukum karena lambat dalam memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkan jemaah dan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah.
Ombudsman menyebut terjadi juga praktik maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antar calon jemaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis yang dapat merugikan calon jemaah umrah.
“Bentuk maladministrasi yang dilakukan Kemenag adalah penyalahgunaan wewenang misalnya dengan memberikan kesempatan Abu Tours memberangkatkan calon jemaah secara ilegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaaya bagi calon jemaah umrah,” ujar Suaedy.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan ada satu maladministrasi yang dilakukan Kemenpar yaitu pengabaian kewajiban hukum. Bentuknya dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pengajuan izin baru Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang berani menyediakan layanan paket ibadah haji khusus dan umrah dengan mengabaikan persyaratan untuk menjadi PPIU yaitu harus sudah berdiri minimal 2 tahun
“Atas temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman mengeluarkan sarana kepada Kemenag, Kemenpar untuk melakukan tindakan korektif. Banyak langkah perbaikan yang harus dilakukan oleh Kemenag untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah umrah.
Source 😐 Detikcom