PosRakyat – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Palu memvonis bebas empat terdakwa korupsi pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Tolitoli tahun anggaran 2019 senilai Rp 1 miliyar lebih.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan ke empat terdakwa masing masing Ir. Gusman selaku mantan Kepala Dinas Perikanan Tolitoli, Moh. Sahlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nurnengsi selaku PPTK, dan Dokter Mujahidin selaku pihak rekanan, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Vonis yang di bacakan Majelis Hakim Ketua Ferry MJ Sumlang, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, Memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” Kata dr.Mujahidin, mengutip putusan ketua Majelis Hakim yang di gelar senin (21/6) 2022.
Menurut dr. Mujahidin saat di konfirmasi media ini, dalam poin poin putusan Majelis Hakim dengan jelas menyampaikan bahwa JPU telah keliru dalam proses awal hingga akhir, termasuk KSOP dan BPKP sebagai ahli di tolak kesaksiannya karena bukan kapasitasnya.
Ditempat terpisah Moh Juanda. SH selaku pengacara terdakwa Moh. Sahlan dan Nurnengsi saat di konfirmasi mengatakan, putusan bebas yang dibacakan majelis hakim kepada kedua kliennya sudah tepat, karena di fakta fakta persidangan Jaksa tidak mampu membuktikan kerugian Negara dan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Nelayan tersebut.
“Selama fakta fakta persidangan Jaksa tidak mampu membuktikan kerugian Negara dan tindak pidana korupsi yang sangkakan kepada kliennya,” Kata Juanda sapaan akrabnya.