Tidak Terbukti di Fakta Persidangan, Majelis Hakim Vonis Bebas Kasus Pencabulan di Desa Janja

oleh -
oleh
Terdakwa Laeduma (kedua dari kiri) bersama para penasehat hukumnya. Foto: Istimewa

PosRakyat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli membebaskan Laeduma Dg Pawellang, karena di fakta persidangan pelaku tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Hakim yang di Ketuai Dion Handung, SH saat membacakan amar putusan pada Rabu 3 November 2021, bahwa selama rentetan persidangan menyatakan dimana fakta fakta terungkap di persidangan bahwa unsur tindak pidana yang di tuduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaanya dan pasal pasal yang di sangkakan kepada Laeduma tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di desa Janja Kecamatan, Lampasio pada Maret 2021 lalu, dan sempat rame di beritakan di media online.

Rano Karno, SH selaku Kuasa Hukum Laeduma Dg Pawellang kepada sejumlah wartawan usai gelar sidang putusan mengatakan setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap kliennya bahwa terdakwa tidak bisa di tuntut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hakim meyakini terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.” Alhamdulillah, klien kami Laeduma di vonis tidak bersalah oleh majelis hakim,” kata Rano Karno,S.H, yang di dampingi Ishak S.H, Wawan, S.H Sebagai pendamping hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Rakyat Sulteng.

Terkait dengan putusan bebas oleh majelis hakim terhadap kliennya Rano Karno menyatakan, proses yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebaiknya penyidik lebih cermat melihat suatu kasus tindak pidana apalagi terkait dengan hukum kepada masyarakat seolah olah di tuntut melakukan tindak pidana padahal tidak melakukan,” Kami hanya menyampaikan terkait putusan bebas oleh majelis hakim terhadap klien kami Laeduma, dengan proses mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan untuk lebih berhati hati dan cermat melihat suatu kasus pidana,” pungkasnya.

Beruntung kata Rano, kasus yang di alami Laeduma dapat di dampingi oleh penasihat hukum sehingga selama proses persidangan pihaknya bersama teman teman pengacara bisa menyampaikan bukti  bukti dan fakta hukum serta pembelaan selama masa persidangan, sehingga hakim berpendapat kasus ini tidak bisa terjadi.

“Di kasus yang kami dampingi ini seharusnya menjadi edukasi bagi Kejaksaan untuk lebih cermat setiap pelimpahan berkas kasus kasus pidana yang masuk dari penyidik kepolisian, apakah kasus yang kami tangani layak di P21 utuk di sidangkan atau tidak, sehingga hak hak masyarakat dapat kesamaan di mata hukum,” pungkasnya.

Reno Karno berharap kepada penyidik kepolisian untuk lebih berhati – hati dalam menangani suatu perkara, seperti yang terjadi pada Laeduma, yang seharusnya kasusnya tidak bisa naik ke permukaan namun seolah – olah di paksakan. Lanjut kata dia, akhirnya pada proses persidangan majelis hakim tidak menemukan alat bukti yang kuat, sehingga kliennya di vonis bebas murni.

“Kami hanya menyampaikan kepada penyidik untuk berhati hati dan lebih teliti menangani perkara, jangan sampai ada Laeduma Laeduma berikutnya mengalami kejadian seperti ini,” ujar Rano Karno.