Tim Hukum dan Advokasi Rusdy – Ma’mun Minta Bawaslu Tegas Soal PKPU Nomor 13

oleh -
oleh
Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdy-Ma'mun menyerahkan bukti dugaan pelanggaran tahapan Pilkada di Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng, Rabu (30/9/2020). [Foto: Ist]

Palu, Posrakyat.com – Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdy-Ma’mun mendatangi Bawaslu Provinsi Sulteng, Rabu (30/9/2020). Kedatatangan relawan calon gubenrur dan calon wakil gubernur itu dalam rangka melaporkan kejadian di lapangan yang tidak sempat dipantau.

Para Advokat yang tergabung dalam koordinator bersama Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdy-Ma’mun menyatakan sikap, bahwa Bawaslu Provinsi Sulteng harus memiliki mekanisme kerja di lapangan dalam memantau kegiatan tahapan Pilkada.
Menurut Advokat Ilham Wawan dan Triayadi Lawide, Bawaslu setidaknya memiliki peran aktif dalam monitoring pelaksanaan Pilkada dalam situasi pandemi Covid-19.

“PKPU 13 kan sudah jelas dan tegas, kami meminta Bawaslu segera memiliki SOP di lapangan,” kata kedua Advokat itu.

Menanggapi hal tersebut, Humas Bawaslu Sulteng Rahmat mengatakan, pihaknya baru menerima aturan internal, berupa Surat Edaran yang akan ditindaklanjuti dalam Format Koordinasi pihak Pokja Covid.

Sementara itu, Koordinator Relawan Agussalim SH, menyebutkan adanya kejadian di lapangan beberapa hari lalu di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja sekira Pukul 19.40 Wita. Terkait hal itu, Agus menilai Bawasalu Provinsi tidak bersikap tegas.