Palu, Posrakyat.com— Motoris Speedboad inisial LB (36), telah ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan, di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng, sejak tanggal 10 November
Topik: Kasus Kecelakaan Laut di Banggai Laut
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.