Posrakyat.com—Kasus penyalahgunaan narkotika Sabu-Sabu seberat 25 kilogram memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palu, Senin, 14 Desember 2020. Sidang penuntutan melibatkan
Topik: SIDANG TUNTUTAN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.