Anas, pria berkulit hitam manis ini menjelaskan bahwa kasus ini internal perselisihan partai Demokrat, dimana dirinya sebagai pemenang Pemilu dari KPU dan dilantik oleh KPU.
Kata dia, namun dari salah seorang konsestan saat itu melaporkan dirinya ke Bawaslu Sigi dengan melakukan dugaan penggelembungan suara, melakukan intimidasi terhadap penyelenggara, dan melakukan hal berbau Rasisme, tetapi semuanya tidak terbukti oleh Bawaslu.
“Dan yang melaporkan hal ini adalah Caleg nomor 5 Partai Demokrat Dapil Dolo, Eliyanti SH, yang juga dilampirkan sebagai calon PAW saya yang disetujui DPP Demokrat di Jakarta,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, setelah dilantik kasus ini kembali dilaporkan ke Mahkamah Partai Demokrat sehingga dirinya dipanggil ke Jakarta, dan Mahkamah menilai dirinya terbukti melanggar kode etik Partai Demokrat, maka mahkamah mengeluarkan rekomendasi PAW dan dirinya dikeluarkan dari partai.
“Saya menggugat ke pengadilan demi hak, alhamdulilah majelis hakim menyatakan tidak bersalah, dan tidak terbukti melanggar kode etik serta putusan mahkamah itu dibatalkan,” pungkasnya.
Penulis : Firman Badjoki