PosRakyat – Polisi mengungkapkan bahwa perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang digerebek petugas di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, menagih hutang nasabahnya dengan ancaman gambar porno.
“Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kita kenakan juga pasal pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.
Ancaman memperlihatkan gambar-gambar porno itu, kata Yusri, membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.
Selain menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman.
“Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman, apabila para peminjam ‘online’ tidak membayar akan diancam,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman “online” (pinjol) ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Kamis siang.