Wisata Mangrove di Donggala Digugat, Pengelola: Kami Melawan!

oleh -
oleh
Pengunjung menandatangani petisi yang dibuat pengelolah untuk mempertahankan mangrove di kelurahan Kabonga Besar, Donggala. (Foto: Ist)

Donggala, Posrakyat.com – Hutan Wisata Mangrove di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala digugat H. Anwar ke Pengadilan Donggala. Pnegelolah tetap bertahan pada UU.

“Kami bertahan dan melawan karena menurut kami laut dan Mangrove itu sudah di lindungi UU dan tak satupun di negara ini bisa memiliki laut dan mangrove,” kata Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mangrove Donggala Hutan Yulianto, Minggu (19/1/2020).

Menurutnya, saat bencana tsunami menghantam Palu-Donggala pada 28 September 2018, Kabonga Besar tidak terdampak tsunami disebabkan oleh adanya Mangrove yang menahan gelombang.

“Sebab kalau kita kembali kepada UUD 45, pasal 33 ayat 2 kan tanah dan air itu milik negara dan negara melepaskan hak kepemilikan nya apabila orang sudah mempunyai sertifikat, agak aneh terasa bila di negara ini ada orang yang bisa memiliki laut dan mangrove,” katanya.

Keberadaan dia disana adalah bukan memiliki tapi menjaga merawat dan melestarikan Mangrove itu di buktikan dengan kegiatan KTH melakukan penanaman pada lahan yang rusak.
“Kami ini adalah masyarakat yang tergabung di KTH Gonenggati Jaya dalam binaan KPH Banawa-Lalundu, sebenarnya yang harus digugat Haji Anwar itu, adalah KPH atau Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah bukan kami, jadi menurut kami gugatan itu tidak tepat sasaran,” tegas Ketua KTH.