Permintaan maaf ini dilakukan terdakwa Yahdi, setelah Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir bertanya kepada Longki Djanggola apakah mau memaafkan Yahdi.
“Ya mau memaafkan, tapi proses hukumnya tetap dilanjut,” kata Longki.
Muhammad Djamir mengatakan, karena kasusnya sudah sampai di pengadilan, maka prosesnya pun akan berlanjut sampai pada tahap putuskan.
“Lain halnya bila masih di penyelidikan atau di penyidikan, itu bisa di SP3. Pengadilan tidak ada SP3,” jelasnya.
Ia pun lanjut menanyakan kepada Yahdi, apakah mau meminta maaf kepada Longki Djanggola. Sebab dalam perkara ini, menurut saksi korban, permintaan maaf itu belum pernah dilakukan oleh terdakwa kepadanya. [*]