“Tujuan pendirian BUMD berdasarkan ketentuan dalam pasal 331 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah antara lain memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Sehingga keinginan pemerintah Daerah Kabupaten Donggala untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat kian nyata,” ujar Yasin.
Yasin berharap kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin antara eksekutiv dan legislativ dapat terus dijaga dengan baik sehingga dapat memaksimalkan tugas dan fungsi masing-masing dalam membangun dan mewujudkan masyarakat Kabupaten Donggala yang maju dan sejahtera berbasis sumber daya manusia dan pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis : JR