Palu, Posrakyat.com – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan pengiriman barang haram jenis sabu sekira satu kilogram (kg), yang dibawa oleh salah seorang penumpang maskapai nasional yang berinisial HI pada Selasa, (11/2/2020) malam.
Diketahui, pelaku inisial H.I (27) beralamat di Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ia terbang dari Bandara Kualanamu Medan, Sumatra Utara dan sempat transit di Jakarta lalu melanjutkan perjalanan tujuan Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng itu, berawal dari informasi masyarakat akan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpang salah satu maskapai nasional.
”Setelah koordinasi dengan pihak bandara pelaku diamankan saat memasuki ruang kedatangan dan dilakukan penggledahan, ternyata didalam tas yang dibawa telah disimpan dua plastik besar kristal putih didalam sepatu warna hitam yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 1 Kg sabu.” Terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan pelaku H.I yang dikembangkan, barang haram tersebut diduga dipesan oleh Y.H yang ternyata dari Rutan Maesa Palu. Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan, Petugas langsung melakukan penggledahan di Blok rutan terhadap saudara Y.H dan menyita dua buah handphone yang diduga terdapat pembicaraan dengan pelaku H.I.