Sirekap Resmi Jadi Alat Bantu Pelayanan Publik KPU, Tapi Bukan Rujukan Legal Penghitungan Suara

Redaksi
A-AA+A++

PosRakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam pelayanan publik untuk mempercepat penyampaian informasi hasil penghitungan suara kepada masyarakat. Hal ini dikonfirmasi oleh mantan Ketua KPU Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, SH, pada Jumat malam (29/11/2024).

“Ya, resmi, Kaka. Sebagai bentuk pelayanan publik untuk percepatan informasi ke masyarakat pemilih,” ujar Yahdi kepada media.

Namun, Yahdi menegaskan bahwa meski resmi digunakan oleh KPU, Sirekap bukanlah rujukan legal dalam penghitungan suara. Sesuai regulasi, proses penghitungan suara yang sah dilakukan melalui rekapitulasi manual secara berjenjang.

“Legalitas penghitungan suara berdasarkan C-Hasil dari TPS yang dihitung dalam rapat pleno terbuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga berakhir di KPU pusat dalam 14 hari,” jelasnya.

Fungsi dan Kegunaan Sirekap

Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR). Teknologi ini memungkinkan pengenalan tulisan tangan pada formulir C Plano untuk diubah menjadi data numerik. Aplikasi ini mendukung dokumentasi hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat oleh petugas KPPS melalui ponsel Android.

Manfaat utama Sirekap meliputi:

Publikasi Hasil Cepat: Menyediakan akses hasil penghitungan suara secara real-time.

Transparansi: Meningkatkan keterbukaan proses pemilu.

Meminimalkan Kesalahan: Mengurangi kesalahan data melalui proses digitalisasi.

Verifikasi Data: Memastikan keakuratan data sebelum dikirim ke server KPU.

Meskipun begitu, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, mengingatkan masyarakat bahwa hasil Pilkada yang final tetap berdasarkan rekapitulasi manual. “Mari kita menghargai proses perhitungan suara yang masih tahap pengumpulan,” ungkapnya.

Hasil Sementara Pilkada 2024 di Sirekap

Hingga kini, data sementara di aplikasi Sirekap menunjukkan suara masuk pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024 mencapai 96,72 persen. Berikut perolehan suara sementara:

  1. Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri: 605.324 suara (38,60 persen).
  2. Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido: 706.124 suara (45,03 persen).
  3. Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka: 256.602 suara (16,36 persen).

Sementara proses penghitungan manual masih berlangsung, hasil resmi akan diumumkan setelah tahapan rekapitulasi berjenjang selesai.