Kejati Sulteng Tahan PPTK Dinas PUPR Banggai Terkait Kasus Proyek Pengelolaan Air Limbah Rp 8,71 Miliar

oleh -
oleh
Kejati Sulteng menahan Amuri Mohammad, PPTK Dinas PUPR Banggai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, Rabu, 23/4/2025. Foto: Kejati Sulteng

PosRakyat.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan Amuri Mohammad, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah tahun anggaran 2021.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp8,71 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi dalam proyek itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Koordinasi Terkait Penertiban PKL, Wakapolres: Siapkan Sarana Dan Prasarana Pasca Penertiban

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Buka Orientasi PPPK: Tak Ada Lagi Jalur Lain Selain CPNS

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Amuri Mohammad tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024.