Kejati Sulteng Tahan PPTK Dinas PUPR Banggai Terkait Kasus Proyek Pengelolaan Air Limbah Rp 8,71 Miliar

oleh -90 views
oleh
Kejati Sulteng menahan Amuri Mohammad, PPTK Dinas PUPR Banggai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, Rabu, 23/4/2025. Foto: Kejati Sulteng

“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print–24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Palu,” ujar La Ode di Palu, Rabu (23/4).

Selain Amuri, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain berinisial DP, selaku penyedia barang. DP sebelumnya telah ditahan dalam kasus berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *