PosRakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Rafiq Al Amri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Nasution di Ruang Sidang Kartika PN Palu, Selasa (8/9/2026), dalam perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Pal.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan Rafiq sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditressiber Polda Sulawesi Tengah telah memenuhi ketentuan hukum.
Baca Juga: Puntung Rokok Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Lahan di Moutong, Polisi Masih Selidiki
Baca Juga: Mutasi Polri, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Polda Sulteng Berganti
Hakim menilai penyidik memiliki sedikitnya lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik dan barang bukti. Kelima alat bukti tersebut dinilai saling berkaitan dan diperoleh melalui proses yang tidak bertentangan dengan hukum.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain penetapan tersangka, hakim juga menyatakan tindakan penyitaan barang bukti oleh penyidik sah menurut hukum. Penyitaan dinilai telah dilengkapi surat perintah, berita acara, tanda penerimaan barang bukti serta persetujuan Ketua PN Palu.
Dengan putusan tersebut, permohonan Rafiq Al Amri dinyatakan ditolak seluruhnya dan biaya perkara ditetapkan nihil.
Dalam persidangan, pihak Termohon diwakili Tim Bidkum Polda Sulawesi Tengah bersama Kasubdit I, penyidik dan penyidik pembantu Subdit I Ditressiber Polda Sulteng.
Editor: ZF



