PosRakyat.com – Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengungkapkan salah satu sektor terdampak dari perpanjangan masa darurat corona yang diangga merugikan UMKM.
“Dampak Perpanjangan Masa Darurat adalah semakin merugikan UMKM,” kata Ikhsan Ingratubun, Rabu (18/3).
Ikhsan mengatakan, pelaku usaha bahkan sudah mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Februari lalu. Ia menyebutkan, tidak kurang dari 40 persen karyawan diberhentikan akibat pemaparan virus corona.
Pemerintah pada 28 Januari lalu baru menetapkan status darurat bencana hingga 28 Februari. Ketika itu, status dibuat saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Ikhsan mengatakan, pandemi corona ditambah status masa darurat itu telah mengurangi omzet penjualan para pelaku usaha. Dia mengungkapkan, fashion menjadi sektor paling terdampak dengan penurunan omzet melebihi 50 persen.
“Omzet bidang fashion yang penyumbang terbesar kedeua perdaganganUMKM yaitu sebesar 28 persen telah 50 persen jauh menurun bahkan lebih,” katanya.