POSRakyat.com, Donggala- Hasil penataan ulang komposisi dan alokasi anggota DPRD Kabupaten Donggala mengalami perubahan di antara lima Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada. Menurut Ketua KPU Kabupaten Donggala, Mohammad Saleh perubahan komposisi alokasi terjadi pada Dapil yang ada, namun secara keseluruhan jumlahnya tetap 30 anggota.
“Hanya pembagian di Dapil tertentu yang berubah disebabkan jumlah penduduk suatu Dapil ada yang mengalami peningkatan disbanding yang lainnya, sehingga ada yang bertambah dan ada pula yang berkurang,” jelas Saleh belum lama ini.
Perubahan komposisi tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 289 Tahun 2018 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Perubahan tersebut tidak menambah dan tidak mengurangi jumah total pada saat Pemilu 2014 lalu, yakni 30 orang mengingat jumlah penduduk Kabupaten Donggala belum melebihi 300 ribu.
Adapun perubahan jumlah kursi dari 6 menjadi 7 kursi pada Pemilu 2014 lalu, kemudian untuk Pemilu 2019 mendatang akan menjadi 7 kursi yaitu Dapil 3 (Balaesang, Balaesang tanjung, Sindue Tobata dan Sirenja) yang sebelumnya dinamai Dapil 4. Demikian halnya yang kini jadi Dapil 4 terdriri dari kecamatan Dampelas, Sojol, dan Sojol Utara) mendapat 7 kursi yang sebelumnya disebut Dapil 5.