Bandar Sabu Seberat 19 Kg dari Tarakan Ditangkap di Palu

oleh -
oleh
Sebanyak tiga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu seberat 19 kilogram di Kota, Sulawesi Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Palu, Posrakyat.com— Sebanyak tiga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu seberat 19 kilogram di Kota, Sulawesi Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Palu berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal,S.I.K,M.M mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 3 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya juga akan memaksimalkan hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka.

“Di mana, pasal yang disangkakan yaitu Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, di mana ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup sampai hukuman mati,” jelas Kapolres Riza, Senin (29/11 /2020) siang.

Lanjut Kapolres Riza, pengungkapan narkoba 19 kilogram itu berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Palu yang mengamankan seorang terduga penyalaguna narkoba di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada 26 November 2020.

Tersangka berinisial I itu diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,1 gram.

“Dari pengembangan, tersangka I ini mendapat sabu dari pria berinisial SIK, yang diperoleh informasi SIK tinggal di Jalan Nuri, Kota Palu,” jelas Kapolres Riza, Senin (29/11/2020) siang.